OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Dalam upaya penataan aset tanah yang telah habis masa berlakunya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gugus Tugas Reforma Agraria telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada tahun 2019.
Untuk mengevaluasi tugas tim ini, diadakan rapat koordinasi yang bertemakan “Sinergi Pemberdayaan Masyarakat dan Komitmen Reforma Agraria Menuju Masyarakat Sejahtera di Prov. Kepulauan Bangka Belitung” di Ruang Rapat Pantai Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/10/20).
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah dalam sambutan mengatakan, rakor ini dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria tahun 2019/2020 dan sekaligus membahas rencana pelaksanaan reforma agraria tahun 2021 di Babel dengan tujuan mempercepat pelaksanaan kegiatan penataan aset yang menjadi sumber objek reforma agraria terhadap Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa berlakunya.
Menurutnya, penataan aset melalui pelepasan kawasan hutan khususnya di Babel masih terkendala dengan banyaknya pergeseran terhadap tapak batas, luas kawasan hutan, maupun pemanfaatan akibat aktivitas penambangan maupun perluasan perkebunan dari pemilik modal.