Pemprov. Babel Bahas Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat Babel

Berita, Headline, Lokal, News4,751 views
Bagikan

“Dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa tanah, dan konflik agraria. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, penggunaan pemanfaatan tanah, serta menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

BACA JUGA : Buka Pelatihan dan Pendidikan Dasar Satpol PP Damkar, Molen Harapkan Ini

Salah satu tugas GTRA di Babel adalah memfasilitasi pelaksanaan penataan akses serta mengoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset.

Kepala BPN Iskandar Syah menuturkan Visi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam RPJMD 2017–2022 yaitu “Babel Sejahtera, Provinsi Maju yang Unggul di Bidang Inovasi Agropolitan dan Bahari dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Efisien dan Cepat Berbasis Teknologi” menepatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama. Visi tersebut sejalan dengan tujuan reforma agraria di Babel.

Oleh karena itu, BPN berkoordinasi dengan satgas pelepasan kawasan hutan dan tanah transmigrasi agar tercapainya penataan aset yang diharapkan.

Melalui forum ini, target pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera akan terus dikejar dengan integrasi berbagai program dari masing-masing OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *