Oleh karena itu, dia berharap DPRD Babel dapat membantu memberikan solusi agar aktivitas tambang di daerah itu segera ditutup dengan pertimbangan ikut memikirkan nasib para nelayan yang semakin sulit dalam mencari ikan.
“Kita berharap tambang itu segera berhenti, karena dari hasil tangkap ikan sangat berkurang sekali, nelayan pesisir pun yang melakukan pukat tarik sudah takut sekali dikarenakan banyak kolong, jadi banyak sekali kerugian nelayan,” harapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan ternyata disampaikan dia, secara zonasi yang diatur dalam RZWP3K menetapkan bahwa daerah tersebut masuk ke dalam zona tambang.
“Karena daerah itu memang sudah existing IUP PT Timah yang berlaku sampai tahun 2025, nah karena itu IUP PT Timah, kewenangan memberikan pekerjaan kepada mitra itu hak dari PT Timah,” kata Amri.