Dia mengungkapkan, mitra PT Timah tersebut juga sudah mengantongi izin Amdal yang dikeluarkan pada tahun 2015 untuk melakukan aktivitas pertambangan di daerah itu.
“Kegiatan dari PIP itu sendiri yang pastinya menimbulkan kekeruhan menurut Dinas Lingkungan Hidup itu masih sesuai dengan dokumen lingkungan yang ada di Amdal, teman-teman dari Forum Nelayan Pesisir Bangka Barat pun mengakui bahwasanya itu adalah IUP PT. Timah, dan tidak salah PT. Timah melalui mitranya melakukan kegiatan itu,” terangnya.
Oleh karena itu, untuk mencari solusi yang tepat, diungkapkan dia, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memanggil PT Timah dengan mitranya bersama Forum Nelayan Pesisir Bangka Barat untuk diajak musyawarah terkait tanggung jawab dari mitra PT Timah terhadap masyarakat desa yang berdampak dari aktivitas pertambangan PIP ini.
“Mudah-mudahan ada win-win solution nya sehingga tidak hanya Desa Sungai Buluh saja yang terdampak dan mungkin mendapat kompensasi atau bantuan berupa CSR, tetapi daerah tetangganya juga ikut mendapatkan perhatian,” harapnya(*/)