Disperindag Kota Pangkalpinang : Miras Anggur Merah Ilegal!

Bagikan

Penulis : Salman Ahda Ferdian

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG– Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan UMKM Kota Pangkalpinang tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras jenis Anggur Merah (Amer) didaerah ini.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan UMKM Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD kota Pangkalpinang. Kamis (22/10/2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *