“Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait peredaran minuman keras jenis Anggur Merah ini. Miras yang dijual itu adalah ilegal.”ujarnya.
Ia menjelaskan, Pangkalpinang masih perda yang lama yaitu tidak memberikan izin peredaran minuman beralkohol di wilayah kota Pangkalpinang.
“Cuman memang sekarang masih tahap pembahasan untuk revisi perda tersebut, tapi sebelum perda itu disahkan, semua minuman beralkohol belum bisa beredar.”jelasnya.