Aksi tersebut ditunda pasca adanya surat janggal yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian Resor Pangkalpinang dengan nomor surat, B/55/X/2020/Intelkam Tanggal 25 Oktober 2020 di tanda tangani oleh Kasat Intelkam Polres Pangkalpinnag AKP Navy Pradhana.
Ketua Umum IMM Babel, Ari Juliansyah mengatakan surat aneh tersebut adalah sebagai bentuk mematikan demokrasi di Bangka Belitung.
BACA JUGA : Polres Bangka Gelar Apel Persiapan Ranmor
“Terindikasi sebagai upaya melemahkan gerakan di Bangka Belitung. Surat aneh ini dikhawatirkan bisa menciptakan kericuhan besar saat aksi dan menjadi landasan untuk mengkriminalisasi mahasiswa dan masyarakat.”ujar Ari saat menggelar konferensi pers di Sekretariat GMKI kota Pangkalpinang.