Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ari Prioagung mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil putusan bulan Januari sampai Bulan Juli 2020 dari 37 perkara.
“Jaksa Penuntut Umum sejak awal menerima perkara dari penyidik Kepolisian dan BNN, kemudian proses sidang dan terakhir eksekusi barang bukti.”ujar Kepala Kejari Pangkalpinang, Ari Prioagung.