Kejari Pangkalpinang “Bakar” Barang Bukti Narkotika Dari 37 Perkara

Berita, Headline, Lokal, News3,447 views
Bagikan

 

Ari mengungkapkan,  untuk proses eksekusi dilakukan dengan dua tahapan diantaranya eksekusi badan dan eksekusi barang bukti.

” Eksekusi badan sebelumnya sudah dilakukan dan hari ini melakukan proses eksekusi  barang bukti,  dan ini harus wajib dimusnakan sesuai dengan undang-undang berlaku.”tegasnya.  (ob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *