Jika mengacu revisi RKAB 2020 rencana volume produksi dan penjualnya dari 4 perusahaan tambang pemilik stok 2018 memang 2420,71 metrik ton (MT). 923,26 MT milik PT Bukit Timah, 352 MT dari PT Prima Timah Utama (PTU), 508,45 MT punya PT Babel Inti Perkasa (BIP) dan Rajawali Rimba perkasa, 636 MT.
“Selisi dari produksi dan penjualan itulah stok yang ada, totalnya tidak sampai 1500 ton (MT),” sambung Amir.
Ia menambahkan jika sejak Juli 2020 hasil relaksasi Gubernur ini membuat nilai ekspor timah tidak. US$ 872.400 nilai ekspor dari 50 MT milik Bukit Timah dan US$ 1,75 juta dark 100 MT, PT BIP dari hasil penjualan TINPB100 dan TINPB 200. Agustus 2020, US$ 5.195.618,67 dari penjualan 294,89 MT stok PT BIP dan Rp 26, 32 miliar dari 99,74 ton milik PT PTU.
Baru pada bulan September 2020 4 perusahaan pemilik revisi RKAB 2020, perusahaan pertambangan timah di Babel seluruhnya melakukan transaksi. Dengan nilai US$ 4,05 juta dari 224,64 MT milik Bukit Timah, US$ 1.097.844,33 dengan total 60,09 MT punya PT BIP, Rp 32,60 miliar berasal dari 125 MT stok Rajawali Rimba Perkasa dan Rp 26,27 miliar nilai 100 MT barang PTU. (Ob)