Dijelaskan Maladi, pelaku melakukan pencurian dengan cara menyembunyikan tas milik korban RZ yang digantung dikandang ayam tersebut. Pelaku juga sempat berpura-pura mencari tas milik korban yang dicurinya itu.
“Kemudian pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke kandang ayam dan mengambil tas milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.
“Dari hasil pencurian tersebut, pelaku KR (19) membeli 1 unit TV + Antena seharga Rp.1.100.000, Membayar hutang kontrakan Rp. 3.150.000, Membeli ayam jenis Mangun senilai 2.100.000 dan sisanya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. “tambah Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (ob)