Kawasan bakau memiliki potensi sebagai objek daya tarik yang mampu mendongkrak ekoturisme. Hal ini dibahas di Ruang Kerja Menko Kemaritiman dan Investasi RI.
Pengembangan ekoturisme di kawasan ekosistem bakau juga harus disesuaikan dengan jumlah pengunjung yang diizinkan datang dan menerapkan pola wisata ramah lingkungan terhadap adat budaya setempat. Ini bisa membantu perekonomian secara langsung yang menambah nilai manfaat ekonomi masyarakat.
BACA JUGA : Dishub Babel Lakukan Studi Referensi dan Konsultasi Pelaksanaan Forum LLAJ dan PHJD/PRIM ke Lombok
Seperti yang dikatakan Gubernur Erzaldi pada pertemuan sebelumnya bahwa, di tahun 2020 kebijakan pemprov adalah transformasi ekonomi dari sektor pertambangan ke sektor pariwisata. Percepatan pembangunan perekonomian dengan investasi baru membutuhkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merencanakan kawasan pesisir Tanjung Gunung dan Pantai Timur Sungailiat sebagai kawasan pemanfaatan umum zona pariwisata.