“Kantor Perwakilan LPSK Bangka Belitung saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Untuk awal, statusnya pos terlebih dahulu sehingga, secara prinsip bisa berjalan memberi sosialisasi tentang keberadaan LPSK di Babel,” ujarnya.
“Melalui proses sosialisasi, kami harap masyarakat berani bersaksi untuk mengungkap kejahatan,” pungkasnya.
Masyarakat Babel jangan takut meminta pelayanan pendampingan dan bantuan ke LPSK.(*)