“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Harkonas 2020,” katanya.
Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista menambahkan, bentuk dukungan pemprov melalui Disperindag terhadap Harkonas yaitu, melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencerdaskan konsumen dengan mendirikan 20 titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern.
Selain itu, dinasnya juga menyiapkan layanan pengaduan konsumen dari masyarakat Babel dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.(Adv)