Komite III DPD RI Apresiasi KEMENPPPA RI Lindungi Anak di Masa Pandemi Covid-19

Bagikan

Kedua, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 5 provinsi dan 421 kabupaten/kota yang belum terbentuk dengan  bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian lainnya.

Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan 5 (lima)  Kementerian terkait termasuk  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Pemerintah Daerah dalam  sinergitas program dan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,  agar implementasi program dan kebijakan tersebut di daerah berjalan terpadu dan terarah.  Secara khusus koordinasi dan  sinkronisasi  dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  RI, dilakukan  dalam rangka optimalisasi dan integrasi Program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak dengan program sejenis yang telah dilaksanakan sebelumnya

Kelima, melakukan sinergi, kerjasama dan pelibatan  Komite III DPD RI dalam implementasi program dan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *