OKEYBOZ.COM, MANGGAR – Tahun 2021 mendatang Pemkab Beltim dipastikan akan kembali menerima Dana Insentif Daerah (DID). Bedanya dana akan diterima di awal tahun anggaran dan jumlah yang diterima pun akan lebih besar, yakni sebesar Rp 17 milyar.
DID tahun 2021 mendatang diperoleh dari Kementerian Keuangan RI atas prestasi Pemkab Beltim yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 lalu.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim Esther Rumata mengatakan penggunaan DID tahun 2021 akan diperuntukan bagi bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi, termasuk juga untuk menanggulangi COVID. Aturan teknis penggunaan DID harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167 tahun 2019 tentang Pengelolaan DID.
“Memang sebenarnya di PMK itu tidak terlalu dibatasi penggunaannya untuk spesifik di tiga bidang tersebut. Namun yang jelas tidak boleh untuk Perjalanan Dinas sama honorarium,” jelas Ester kepada Diskominfo Beltim, di ruang kerjanya, Kamis (19/11/20).
Diakui Ester, DID ini baru pertama kali diterima oleh Pemkab Beltim, mengingat Pemkab Beltim baru pertama kali memperoleh opini WTP di tahun 2019. Dalam regulasi yang dikeluarkan DID tahun 2021 pemerintah pusat, kata Ester juga melakukan revisi terhadap beberapa kriteria penilaian yang digunakan untuk menentukan alokasi dana tersebut.
“Serupa dengan DID di tahun 2020, DID di tahun 2021 juga selain befokus pada penggunaan di bidang Pendidikan dan Kesehatan juga pada pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemic covid-19. Kita berharap dengan adanya dukungan dana dari pusat, Pemerintah kabupaten Belitung Timur dapat lebih meningkatkan kinerja pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ester.(*)