Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Seperti yang diketahui pada Sabtu malam (29/9/2020) lalu, sebanyak 102 orang wanita penghibur dan 13 mucikari di kawasan lokalisasi Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terjaring operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Pangkalpinang.
Bahkan, pasca mereka digelandang ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pendataan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah memberikan deadline selama satu minggu agar para pemilik segera menutup usahanya tersebut. Namun, hingga saat ini deadline tersebut seperti tak diindahkan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengakui bahwa penyakit masyarakat memang sulit untuk ditertibkan.