Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menertibkan aktivitas tambang pasir timah ilegal di lahan milik Pemprov Babel di Kolong Spritus Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Rabu (25/11/2020).
Penertiban ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu sebab kolong tersebut merupakan tempat mandi untuk masyarakat sekitar.
“Mengenai penertiban tambang hari ini karena ada aduan dari masyarakat,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Babel Yamoa’a Harefa kepada OkeyBoz.com.
Dikatakan Yamoa, dalam penertiban tersebut tidak ada para penambang yang sedang beroperasi. Namum, disisi lain ada para pekerja yang sudah menghidupkan mesin yang telah siap digunakan untuk menyedot timah.