OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung (Babel) Amri Cahyadi Memastikan proses hukum kadernya, Syarifah Amelia akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Kasus Syarifah Amelia berawal dari perkataanya saat berkampanye. Ada kalimat yang dinilai sebagai tindak pidana pemilu karena dianggap menghasut, memfitnah, dan menebar kebencian sesuai Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tentang Pilkada.
“Kami sudah meminta ke DPP melalui LBH DPP untuk membantu mendampingi Amelia bersama juga Tim Advokat dari Amel dan Tim Pilkada Paslon Nomor 1 siapkan dari awal proses hukum berjalan,” kata Amri.(25/11/20).