Tolak KIP Beroperasi , Masyarakat Belo Laut Mengadu Ke DPRD Babel.

Bagikan

Diungkapkan Amri, keberadaan KIP itu sudah meresahkan masyarakat Belo Laut yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan tentu saja menggantungkan hidupnya dari hasil tangkap ikan.

“Dikarenakan, kegiatan itu (aktivitas keberadaan KIP-red) kurang lebih satu mil dari pesisir, kemudian disitulah tempat nelayan rajungan, nelayan udang mencari hasil tangkapannya di pesisir, ambil contoh, kerambah mereka penuh dengan lumpur,” terangnya.

“Kemudian dari hasil rapat dengar pendapat itu, terungkap juga bahwa tidak sosialisasi dari PT. Timah dengan aparat desa maupun perwakilan masyarakat yang terdampak dari aktivitas KIP itu,” tambahnya.

Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, diutarakan Amri, pihaknya meminta masukan kepada Dinas ESDM mengenai perspektif hukum tambangnya.

Namun setelah ditelusuri, disampaikannya, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Timah itu legal karena mengantongi izin usaha produksi (IUP) dan Amdal nya, kemudian dalam RZWP3K, daerah itu pun masuk zona tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *