Nelayan Minta KIP Berhenti Operasi, ESDM Babel : Pemprov Tidak Memiliki Wewenang

Berita, Headline, Lokal, News4,048 views
Bagikan

“Jadi, Pemprov Babel dalam hal ini Gubernur tidak memiliki otoritas untuk menghentikan kegiatan itu. Dari sudut pandang perspektif hukum pertambangan tidak memiliki wewenang,” ujar Amir kepada OkeyBoz.com, Rabu (2/12/2020).

Dikatakan Amir, terkait masyarakat nelayan Belo Laut yang mendatangi kantor DPRD Babel, Senin kemarin (30/11) akan dibahas lebih lanjut oleh gubernur untuk dibawa ke pemerintah pusat.

“Kesimpulannya, akan ada lagi pertemuan tingkat pemerintahan yang lebih spesifik oleh eksekutif dengan aparat keamanan, Pemkab Bangka Barat dan stakeholder terkait yang berkepentingan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *