“Jadi, Pemprov Babel dalam hal ini Gubernur tidak memiliki otoritas untuk menghentikan kegiatan itu. Dari sudut pandang perspektif hukum pertambangan tidak memiliki wewenang,” ujar Amir kepada OkeyBoz.com, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan Amir, terkait masyarakat nelayan Belo Laut yang mendatangi kantor DPRD Babel, Senin kemarin (30/11) akan dibahas lebih lanjut oleh gubernur untuk dibawa ke pemerintah pusat.
“Kesimpulannya, akan ada lagi pertemuan tingkat pemerintahan yang lebih spesifik oleh eksekutif dengan aparat keamanan, Pemkab Bangka Barat dan stakeholder terkait yang berkepentingan,” jelasnya.