OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, Bupati Bangka Barat, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membahas tindak lanjut kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai permasalahan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan ilegal dan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) yang berdampak kepada nelayan melahirkan 7 (tujuh) kesimpulan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan-aturan yang berlaku.
“Penindakan dan evaluasi akan segera dilakukan terhadap beberapa kawasan di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat dan kita akan didukung penuh oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP,” ungkapnya.
Tujuh kesimpulan/keputusan yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Kamis (03/12/20) antara lain:
1. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk melakukan penghentian kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Pulau Bangka, terutama Perairan Air Kantung, Perairan Pantai Matras, Perairan Pantai Muntok, dan perairan lainnya yang dilakukan oleh PT Timah Tbk. dan mitra kerjanya serta perusahaan lainnya, yang terbukti berdampak kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan sekitar, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.