6. Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 (enam) Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka dan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang PNS yang menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan class action atas dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.
7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasioanal Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri terkait pencemaran lingkungan serta meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa.
Dedi Mulyadi, Pimpinan RDP Komisi IV DRP RI mengatakan, kesepakatan bersama ini menjadi acuan untuk melakukan perubahan-perubahan yang menuju kebaikan dan kesejahteraan rakyat khususnya Bangka Belitung.
“Kita semua yang hadir dalam RDP hari ini bersama rakyat Babel untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan masyarakat menuju kesejahtaraan lahir dan kesejahteraan batinnya,” ungkapnya menutup RDP.(adv)