Wakapolda Babel Hadiri Dialog dan Audensi Penegakan Protokol Kesehatan di Beltim

Election, Headline, Lokal3,400 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, MANGGAR  – Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Ikhwan Fahrozi mengatakan penyebaran covid-19 mengalami pergeseran, yang awalnya penularan terjadi melalui imported case atau paparan virus dari orang yang bepergian dari luar, namun saat ini penularan banyak terjadi di lingkungan masyarakat.

“Dari data virus corona di Kabupaten Belitung Timur per 1 Desember 2020 tercatat 26 orang terkonfirmasi positif, dimana 20 orang dinyatakan sembuh dan 6 orang sedang menjalani isolasi,” kata Sekda Ikhwan dalam dialog dan audensi penegakan protokol kesehatan oleh forkopimda Provinsi Babel dan forkopimda Kabupaten Beltim di Gedung Auditorium Zahari MZ, Manggar (4/12).

Dalam sosialisasi tersebut Sekda Ikhwan menjelaskan mengenai Peraturan Bupati Beltim nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona.
“Perbup juga menjadi acuan aturan hukum untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat  yang melanggar penerapan protokol kesehatan,” ungkap Ikhwan.

Ada empat kriteria penerapan pendisiplinan,  yaitu  pertama,  melalui sosialisasi dengan memberikan himbauan untuk menjaga jarak,  mencuci tangan, memakai masker, himbauan dalam bentuk stiker, poster, spanduk dan baliho.  Kedua,  melalui pendekatan persuasif, jika ada yang melanggar protokol kesehatan cukup dengan diberitahu dan diingatkan. Ketiga,  melalui tindakan administratif dengan menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan, misalnya denda sejumlah uang maupun tindakan administrasi lainnya seperti push up,  membersihkan fasilitas umum dan lainnya.  Keempat,  melalui penegakan hukum pidana bagi pelanggar yang melawan petugas.
Melalui perbup ini, kata Sekda Ikhwan, mengisyaratkan adanya sinergitas dari unsur forkopimda dalam upaya penegakan protokol kesehatan. Tentunya pemerintah daerah terus mengupayakan penanggulangan penyebaran virus covid-19.

Dalam sosialisasi itu dihadiri juga Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs. Umardani dan forkopimda se-Provinsi Bangka Belitung. Masing-masing menyampaikan pemaparannya terkait protokol kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Babel Brigjen Pol Umardani memaparkan mengenai upaya Polri dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Babel, mulai dari situasi pandemi covid saat ini, menanggapi pernyataan terkait Peraturan Bupati Beltim Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan hingga memaparkan isi Maklumat dari Kapolri nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *