Hal tersebut diungkapkan Heni selaku anggota komisioner KPU Bangka Barat pada saat Jumpa Pers bersama Media tentang persiapan akhir KPU Kabupaten Bangka Barat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2020 di Cafe Pal 2 Muntok (5/2/2020) sore.
” Untuk saat ini kami dari KPU sedang melakukan proses mendata pemilih yang melakukan pindah memilih, mereka menggunakan form atau surat keterangan pindah memilih yaitu A5, seperti Warga Binaan Lapas, pasien pusat pelayanan kesehatan rawat inap, dan pemilih yang ada di balai karantina atau diisolasi tempat pasien yang terpapar covid19, jika ada,” ungkapnya