Adapun DPTB, dijelaskan Heni yaitu kriteria pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang datang pada saat pencoblosan pada pukul 12 s.d 13 WIB.
“Pemilih yang terdaftar masuk kategori DPTB adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun di DPPH, jadi, pemilih dengan kriteria DPTB baik di rumah sakit maupun di Lapas maupun yang di balai karantina covit ini, mereka tetap seperti regulasi, menyesuaikan dengan alamat KTP sesuai dengan domisili mereka. Pihak KPU akan menerbitkan A5 berdasarkan alamat KTP asal dan ditunjukkan di TPS tujuan yakni tertera dia A5,” pungkasnya(ob)