Hal lainnya diungkapkan Pardi tentang rekapitulasi surat suara serta menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ada tidaknya gugatan.
” Kita ada rekapitulasi, mungkin di sekitar tanggal 13 sampai dengan 23, di antara itu. Kemudian sampai menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi, ada tidaknya gugatan, baru kita bisa mengumpulkan Siapa calon terpilih, namun untuk rekapitulasi yang kita tetapkan biasanya perolehan suara terbanyak,” Ungkapnya.(ob)