Selain itu, pihaknya juga memantau akun-akun resmi para paslon yang terdaftar secara resmi di KPU.
” Di medsos akun – akun resmi kita pantau juga sudah tidak ada yang terdaftar di KPU. Kalau diluar itu ranahnya cyber crime karena memang kewajiban dari Bawaslu sendiri memantau akun – akun resmi yang ada yang terdaftar di KPU,” pungkasnya.(ob)