Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka, Arman mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke pihak Polres Bangka dengan Nomer 300/263/Kesbangpol/2020 tentang pengaduan penyebaran berita Hoax (palsu)melalui media sosial.
“Meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menindak secara hukum, penyebar berita Hoax melalui media sosial, ungkap Arman.