Hakim Nyatakan PN Muntok Tidak Berwenang Mengadili Atas Kasus Wanprestasi Jual Beli

Bagikan

Jurnalis : Ika Indriani

OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT — Pengadilan Negeri Bangka Barat gelar sidang terbuka dengan perkara Wanprestasi jual beli antara Penggugat, Sutrisno Als Aming dan tergugat Karsono Bong Als Bongkim dengan agenda putusan pada nomor perkara Verzet 3/Pdt.Plw/2020/PN Mtk, di Ruang Sidang PN Babar, Selasa (8/12/2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *