Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan bahwa surat suara rusak yang dilakukan pemusnahan tersebut sebelumnya telah dilakukan 3 kali pengecekan.
” Surat suara ini yang kita musnahkan hari ini adalah yang berkategori rusak, hasil sortir dan sudah dilakukan pengecekan 3 kali malahan sortirnya, maka ini kita anggap kategorinya rusak. yang rusak ini, hari ini akan kita musnahkan,” ujarnya
Jumlah keseluruhan surat suara berdasarkan pengadaan pada proses awal, dikatakan Pardi sebanyak 139.978 exsemplar.