“Walaupun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, izin usaha pertambangan diterbitkan Pemerintah Pusat, tetapi Izin lingkungan yang menerbitkan Pemerintah Provinsi, mari kita duduk bersama agar permasalahan ini segera selesai,” jelasnya.
Ketua Nelayan Masyarakat Belo Laut, Aldan mengatakan bahwa mayoritas mata pencaharian masyarakat Desa Belo Laut merupakan nelayan pesisir, maka apabila laut rusak bagaimana masyarakat bisa menghidupi keluarganya.
“Saya berharap agar kapal isap itu untuk tidak beroperasi di Desa Belo Laut dikarenakan kapal isap tersebut dalam aktifitasnya terlalu ke pesisir, sehingga hasil tangkapan berkurang drastis saat ini,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan masyarakat lainnya, Antoni berharap agar Perda RZWP3K yang telah diparipurnakan untuk ditinjau kembali.