“Sekarang kami memukat (menangkap ikan), hasilnya hanya lumpur, tolong perhatikan nasib kami para nelayan,” harapnya.
Plt. Kepala Dinas ESDM, Amir Syahbana menjelaskan bahwa dari segi legalitas berdasarkan catatan Dinas ESDM, bahwa PT. Timah memiliki izin usaha pertambangan di Kawasan Desa Belo Laut, dan pada Perda RZWP3K juga merupakan kawasan pertambangan.
“Terkait sosialisasi dengan masyarakat, kami tidak mengetahui, dikarenakan Pembinaaan dan Pengawasan langsung dari Kementrian ESDM, dan kami dari Pemerintah Provinsi tidak pernah dilibatkan.” Jelasnya. (*/)