Kemudian dari hasil rapat dengar pendapat kemarin, terungkap juga bahwa tidak ada sosialisasi dari PT. Timah dengan aparat desa maupun perwakilan masyarakat yang terdampak dari aktivitas KIP itu,” tambahnya.
Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, diutarakan Amri, pihaknya meminta masukan kepada Dinas ESDM mengenai perspektif hukum tambangnya.
Namun setelah ditelusuri, disampaikan Amri, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Timah itu legal karena mengantongi izin usaha produksi (IUP) dan Amdal nya, kemudian dalam RZWP3K, daerah itu pun masuk zona tambang.
“Untuk PT. Timah, pembinaan dan pengawasannya itu dibawah Kementerian ESDM, sehingga Dinas ESDM kita memang tidak pernah diberitahukan atau diinformasikan untuk dilakukan sosialisasi itu,” ungkapnya.
“Dari sisi lingkungan hidup, Amdal itu dikeluarkan oleh gubernur, di dokumen Amdal itu ada kesepakatan yang harus disepakati oleh pihak pengusul untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terdampak, salah satunya adalah bagaimana antisipasi jika terjadi dampak sosial dari aktivitas tersebut,” lanjutnya.