Diknas Kotamadya Palembang Siti eman Sopiatun Selaku Sekdin mengatakan, bahwa sesuai instruksi dari Kemendikbud pusat bahwa untuk zona hijau atau zona kuning diperbolehkan mengadakan sistem pembelajaran tatap muka tahun 2021 nanti, dan pihaknya akan melakukan itu sesuai petunjuk dan instruksi dari Walikota Palembang, dengan mengacu pada Prokes dan 3M kepada sekolah – sekolah yang ada di Kotamadya Palembang.
“Kami pada prinsipnya sesuai arahan instruksi dari Kemendikbud serta Walikota Palembang, bagi zona kuning (Covid-19 – red) diperbolehkan melakukan sistem pembelajaran tatap muka dengan Prokes dan penerapan 3M kepada pihak sekolah dan seluruh siswa mulai dari TK, SD, SMP, di Kotamadya Palembang,” ungkap Siti eman Sopiatun.
Acara dilanjutkan bertukar Cinderamata dari pihak kedua belah pihak baik dari pemkab Bangka maupun Pihak Diknas Kotamadya Palembang. (Ob)