“Yang paling banyak dari ribuan lembar uang palsu tersebut adalah hasil laporan dari transaksi perbankan. Kemudian, dari laporan tersebut di komulir dan di informasikan kepada perbankan dalam hal ini Bank Indonesia (BI) selaku koordinator.
Setelah itu, kita cocokan dengan hasil tindak pidana yang yang kita lakukan penyitaan. Ahirnya, setelah ada penetapan dari pengadilan terhadap barang barang temuan maupun barang dari hasil tindak pidana tersebut didapatkan sebuah keputusan untuk melakukan pemusnahan barang bukti,” kata dia kepada Okeyboz.com.
Dikatakan Perwira melati tiga ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengedaran uang palsu sejak tahun 2015 hingga 2019.
“Ada empat tersangka di kasus peredaran uang palsu ini dari Laporan Polisi (LP-red) tahun 2015 sampai 2019 kasusnya juga sudah naik ke persidangan serta sudah mendapatkan vonis yang tepat dari pengadilan.