Berani Edarkan Uang Palsu di Babel Ini Ancaman Hukuman Yang Bakal Dikenakan

Berita, Headline, Lokal, News3,787 views
Bagikan

Kalau berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Indonesia yang juga mengatur tentang bagaimana rupiah sebagai salah satu alat tukar menukar yang sah ancaman hukuman pidananya 10 tahun hingga seumur hidup,” jelas Haryo.

Lebih lanjut ia berharap, dengan semakin kecilnya peredaran uang palsu dimasyarakat dapat membantu proses transaksi keuangan yang ada di Babel.

“Semakin kecil peredaran uang palsu dapat embantu proses transaksi keuangan yang ada di sini yang notabene mengindikasikan tingkat kepercayaan pasar bagus. Sehingga, transaksional sehat pada akhirnya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi yang menggunakan uang sebagai alat transaksi,” tandas mantan Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri ini. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *