“Sangat menarik, tentu kita mendukung pembentukan Lemtari di Bangka Belitung, saya minta ke bagian Hukum Sekwan mengkaji Keputusan MKNo.35/PUU-X/2012 tentang Hukum Adat dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” jelas Amri di sela-sela audiensi, di Ruang Banmus DPRD Bangka Belitung, Kamis, 10 Desember 2020.
Menurut Amri, segala sesuatu harus diselesaikan dengan pendekatan hukum termasuk dukungan pada usulan dari LSM Lemtari ini di mana tujuan akhirnya ialah perlindungan hukum masyarakat adat yang dipositifkan dalam Peraturan Daerah (Perda).