Kejaksaan dalam bidang pidana umum juga dikatakannya melakukan penuntutan berdasarkan keadilan restroatif sebanyak 107 perkara yang telah di selesaikan, bidang perdata dan tata usaha negara.
” Dalam rangka penanganan covid 19 kejaksaan agung melalui pendampingan hukum dengan nilai total 38,7 Triliyun, dalam pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dengan nilai total 68,2 Triliyun, penyelamatan keuangan negara di bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak 239,5 Triliyun, dan 11,8 juta USS Dolar,” ungkapnya