Seperti yang dilangsirkan rakyatpom.com ( Judul :Ratusan Ton Zirkon Diduga Ilegal dari Belitung Siap Dikirim), Minggu (13/12/2020). Akan ada Pengiriman pasir zirkon yang diduga ilegal karena tidak jelas asal usulnya,
Kali ini, ratusan ton zirkon mineral ikutan pasir timah dari Pulau Belitung, siap dikirim ke Kalimantan.
Zirkon / Batu mineral yang dikemas dalam karung ukuran 50 kg itu, kini sudah tertampung di gudang penyimpanan di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung sejak beberapa hari lalu. Hanya saja, belum diketahui pasti kapan zirkon ini akan dilakukan pengiriman. Tapi sesuai jadwal, pada bulan Desember 2020 ini juga.
Pasir yang diduga mengandung monazit dan mineral tanah jarang lainnya itu, berasal dari limbah atau ampas meja goyang yang memisahkan pasir timah di seputaran Kecamatan Tanjungpandan. Bukan melalui aktivitas penambangan zirkon dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).