“Untuk penindakannya setelah kita lakukan OTT, kita serahkan tergantung bobotnya. Kalau cukup ditingkat kabupaten atau kota kita serahkan ke Polres, kalau di tingkat provinsi kita serahkan kepada Polda. Apabila, lebih besar seperti beberapa provinsi kita lakukan tindakan hukum dengan melibatkan Bareskrim karena ada undang-undang yang mengatur itu,” tandasnya. (OB)