“Dalam hal masih terdapat kekurangan berkas persyaratan yang belum dipenuhi oleh pendaftar, maka masih diberikan kesempatan bagi pendaftar untuk melengkapi dan menyerahkannya paling lambat hingga, Kamis (17/12/20) pukul 12.00 WIB,” jelas Suharman.
Kepala Bagian Hukum Setda Beltim itu menekankan TPP ini hanya sebatas memfasilitasi dengan persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing pendaftar calon. Sedangkan keterpilihan para calon Ketum KONI akan ditentukan dalam Musorkab.
“Yang berhak memilih nanti Sekretariat KONI dan Pengkab Cabor yang dianggap masih aktif dalam Musorkab. Tiap pengkab hanya satu suara,” ujar Suharman.
Santo Tidak Mencalonkan Diri Kembali
Terpisah, Ketua Umum KONI masa bakti 2016 – 2020 Santo memastikan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan kembali menjadi Ketua Umum KONI periode 2020 – 2024. Ia menyatakan akan menyerahkan jabatan kepada Ketua Umum terpilih selanjutnya.