“Kunjungan ini dilakukan melihat dan mengawasi bentuk siaran selama masa pandemi dan masa pilkada serentak tahun 2020 dan ini sebagai bentuk monitoring rutin isi siaran LPPL baik Radio maupun TV yang ada di provinsi Bangka Belitung. Rusdiar memastikan agar isi siaran LPPL harus sesuai dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Publik. Dan ia menilai, dengan masih exsisnya Radio di Bangka Selatan menandakan bahwa masyarakat memang butuh informasi terutama informasi yang sifatnya ekonomis namun selalu update informasi dan itu ada di Radio Junjung Besaoh Bangka Selatan hingga saat ini pihak kami mengapresiai kinerja seluruh crew Radio RJB Bangka Selatan. Selain itu pihaknya menilai sejauh ini LPPL Bangka Selatan menjadi lembaga penyiaran yang informatif, serta menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Rusdiar berharap, kahadiran radio di Bangka Selatan terutama di Radio Junjung Besaoh akan terus menyajikan isi siaran yang mencerdaskan, mendidik dan menghibur masyarakat Bangka Selatan pada umumnya.