“Tujuan Kami dari KPID BABEL melakukan kunjungan kerja ke LPPL RJB FM, adalah memantau isi siaran LPPL ini. Kontennya memenuhi kebutuhan masyarakat atau belum. Yang terpenting ya, sudah sesuai dengan Undang-Undang penyiaran. Kalau saya pantau Radio Junjung Besaoh Bangka Selatan sudah informatif siarannya sesuai kebutuhan khalayak masyrakat Bangka Selatan semuanya lengkap masuk segala umur tinggal dukungan dari pemerintah daerah mau atau tidak membesarkannya, terus yang penting juga bisa menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Rusdiar
Dalam kunjungan ini, KPID Bangka-Belitung meminta agar Radio Junjung Besaoh dan radio lainnya yang ada tetap menjaga eksistensi dengan mempertahankan status sebagai “Lembaga Penyiaran Publik”, seiring dengan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Bangka Selatan pada khususnya. Dan itu ada di Radio Junjung Besaoh sesuai mottonya media Silaturrahmi, Hiburan dan Informasi,” tutupnya.(ob)