Pengerjaan Jerambah Gantung Dipastikan Molor, Kontaktor Dapat Diblacklist

Bagikan

“Kalau diperkirakan hanya selesai 80 persen pada hari ini dan sudah dipastikan tidak akan selesai,” ujar Suparlan kepada OkeyBoz.com.

Suparlan menuturkan, meskipun tak selesai pihak kontraktor telah meminta perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Desember mendatang.

Selebihnya, terhitung dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 20 Februari 2021 pihak kontraktor tetap melakukan pengerjaan, namun dengan dikenakan penalti.

“Mulai tanggal 1 Januari mereka sudah dikenakan penalti satu per mil per hari atau 0,01 persen selama 50 hari atau sebesar lima persen. Artinya, terakhir di tanggal 20 Februari 2021, kalau tidak selesai kita buat keputusannya lain, bisa dicut (hentikan-red) sampai di situ kemudian kita putus kontrak, dan jaminan kita tarik. Sebab, mereka ada jaminan penawaran sebesar 5 persen,” jelasnya.

Untuk pembayaran pembangunan jembatan calon ikon Kota Beribu Senyuman itu sendiri diungkapkan dia, hanya akan dibayarkan berdasarkan bobot terakhir pengerjaan atau sekitar 80 persen. Sedangkan, 20 persen sisanya dibayarkan pada anggaran perubahan tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *