Surat izin Kemendagri untuk segera melantik Sekda definitif yang telah terbit dikatakannya sempat tertunda disebabkan Bupati melakukan cuti kampanye, dan baru dilaksanakan usai cuti karena telah masuk kantor.
Bahkan, dikatakannya, jika tidak segera dilantik maka akan menjadi pertanyaan dan tidak mematuhi aturan.
” Kalau tidak dilantik malah jadi susah kita. kenapa Bupati tidak melantik, ini izin Menteri, September itu sudah selesai kita ajukan ke KASN nama yang pemenang, kemudian di KASN keluar rekomendasi disampaikan Kemendagri, Kemendagri keluar izin untuk melantik,” ungkapnya.(ob)