Erzaldi menuturkan, ada tujuh poin penting dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama stakeholder terkait beberapa waktu lalu.
Dari jumlah tersebut, empat poin diantaranya merupakan kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang.
“Intinya, kita ingin Provinsi Babel menjadi kondusif. Usaha pertambangan dapat terus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sehingga, nelayan bisa terus menangkap ikan. Saya yakin ketika hal ini bisa dijalankan dengan baik maka, akan tercipta kondisi yang kondusif,” tandasnya.
Berikut tujuh poin penting RDP dengan Komisi IV DPR RI
1. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah Gubernur Kepulauan Babel, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk melakukan penghentian kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Pulau Bangka, terutama Perairan Air Kantung, Perairan Pantai Matras, Perairan Pantai Muntok, dan perairan lainnya yang dilakukan oleh PT Timah Tbk. dan mitra kerjanya serta perusahaan lainnya, yang terbukti berdampak kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan sekitar, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.