3. Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pembangunan break water dan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan Perairan Muntok akibat kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) penambangan timah di Pantai Sungai Liat, Kabupaten Bangka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4. Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan timah di seluruh Kepulauan Bangka Belitung, terutama di Perairan Pantai Matras di Kabupaten Bangka yang merupakan daerah pariwisata dan Perairan Pantai Muntok di Kabupaten Bangka Barat yang merupakan daerah perairan budi daya. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel untuk melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Babel.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi atas kinerja PT Timah Tbk. terkait laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut serta permasalahan lingkungan dan sosial dengan masyarakat/nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai Kerusakan Lingkungan dan Sosial.
6. Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap enam Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka dan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap satu orang PNS yang menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan class action atas dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.
7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah, Gubernur Gubernur Kepulauan Babel dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasioanal Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT. Bangka Asindo Asri terkait pencemaran lingkungan serta meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa. (OB)