“Jadi sudah berlaku di SE Gubernur. Jadi di SE itu sudah jelas di tanggal 21 Desember hingga 8 Januari 2021, nggak bisa ditawar – tawar lagi itu,” ujar Sidarta Gautama, Selasa ( 22/12/2020 ) sore.
Rapid antigen di Bangka Belitung dikatakan Sidarta untuk sementara hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit Timah dan Rumah Sakit Bakti Timah ( RSBT ) Muntok untuk wilayah Bangka Barat dengan tarif resmi 200 hingga 250 ribu rupiah.
“Kita cuma ada di Rumah Sakit Timah, nggk ada di RS Umum atau Puskesmas. Rapid antobodi sampai 8 Januari nggak berlaku, tapi setelah 8 Januari kita lihat lagi kalau ada edaran baru atau apa,” tukasnya.