Rapid Antigen Sudah Diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Kalian

Berita, Headline, Lokal, News5,255 views
Bagikan

“Jadi sudah berlaku di SE Gubernur. Jadi di SE itu sudah jelas di tanggal 21 Desember hingga 8 Januari 2021, nggak bisa ditawar – tawar lagi itu,” ujar Sidarta Gautama, Selasa ( 22/12/2020 ) sore.

Rapid antigen di Bangka Belitung dikatakan Sidarta untuk sementara hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit Timah dan Rumah Sakit Bakti Timah ( RSBT ) Muntok untuk wilayah Bangka Barat dengan tarif resmi 200 hingga 250 ribu rupiah.

“Kita cuma ada di Rumah Sakit Timah, nggk ada di RS Umum atau Puskesmas. Rapid antobodi sampai 8 Januari nggak berlaku, tapi setelah 8 Januari kita lihat lagi kalau ada edaran baru atau apa,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *