Sayono: Sangat Penting Program PAUD 1 Tahun Pra-SD

Berita, Headline, Lokal, News1,606 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, MANGGAR — Untuk memasyarakatkan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Minimal 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah.
Sayono selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sosial Pemkab Beltim dalam sambutannya menyambut baik digelarnya sosialisasi tersebut. Menurut Sayono, pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan dalam rangka mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar.
“Usia emas 0-6 tahun mempunyai pengaruh penting untuk menunjang tumbuh kembang anak dan pada usia tersebut anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat dan tidak tergantikan di masa mendatang. Untuk itu sangat diperlukan upaya memasyarakatkan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini,” kata Sayono saat membuka sosialisasi yang berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Manggar, Senin (21/12).
Sayono menambahkan bahwa upayanya adalah meningkatkan akses pelayanan PAUD yang merata, berkualitas, terjangkau dan meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) PAUD di Kabupaten Beltim.
“Saya harapkan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen tinggi terhadap program PAUD dalam melacak tuntas anak-anak untuk mengikuti PAUD satu tahun Pra-SD,” ungkap Sayono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Amrizal didampingi Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Kristian Ajie yang juga selaku Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan bahwa Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, khususnya pencapaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini,
Oleh karena itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur mengambil langkah untuk membuat kebijakan program PAUD tersebut, yakni dengan melacak tuntas anak yang berusia 5–6 tahun untuk dilayani di PAUD. Upaya untuk melacak dan menuntaskan anak usia 5–6 tahun untuk mengikuti PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah tersebut memerlukan ikatan komitmen yang kuat antar berbagai pemangku kepentingan.
“Komitmen tersebut perlu diformalkan dalam bentuk Peraturan Bupati Belitung Timur sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam memajukan dunia Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Belitung Timur,” kata Amrizal.
Sosialisasi tersebut dihadiri pihak Unsur Kecamatan dan Bunda PAUD Kecamatan, Desa dan Bunda PAUD Desa, Pengawas TK, Penilik PAUD, PGRI, Koordinator Pengawas, Dewan Pendidikan, HIMPAU serta IGRA Kabupaten Beltim. (*/OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *